Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional
IPOL.ID – Ada sejumlah pakar dan aktivis persampahan menyerukan agar kembali pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebetulnya dimanakah kekeliruannya? UU tersebut sudah berumur 15 tahun.
Argumentasinya, bisa dideskripsikan, bahwa belakangan permasalahan sampah di sejumlah daerah, terutama metropolitan, kota besar, bahkan kota kecil di Indonesia mengalami situasi yang kompleks, rumit bak benang kusut. Banyak ditemui pembuangan sampah liar. TPA ilegal tumbuh bagai penyakit menakutkan. Orang membuang sampah di pinggir jalan, DAS, sungai tanpa rasa malu masih marak.
Sementara gunung sampah semakin banyak ditemui di Pulau Jawa, terutama Jawa bagian barat. Karena konsentasi populasi Indonesia berada di Jawa bagian barat. Ada kota yang berbulan-bulan TPAnya tutup. Mungkin, seperempat penduduk kita ada di wilayah ini. Implikasinya jelas, produksi dan volume sampah sangat banyak. Sampah itu butuh tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kita masih gunakan istilah “pembuangan”, sebab faktanya bicara.