Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Opini

Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008

Timur
Timur Published 25 Feb 2023, 14:00
Share
7 Min Read
TPA sampah
Kembali pada UU PS sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Foto: KPNas
SHARE

Pemerintah pusat dan daerah sebetulnya sudah paham, bahwa urusan sampah tidak bisa ditangani sendiri. Para birokrat sudah bekerja sekuat tenaga sesuai dengan tugas dan posisinya. Namun, ada beberapa masalah serius ditingkat lapangan. Diantara institusi pemerintah sendiri belum dapat merapatkan koordinasi dan kolaborasi. Masih ada ego sektoral dengan vested interest tertentu. Apalagi membangun kerja sama antara institusi pusat dan daerah.

Ada kelemahan-kelemahan dalam konteks administrasi publik, tata negara, implementasi dan penafsiran kebijakan yang hasilnya memuaskan publik maka dibutuhkan garis komando yang kuat oleh top eksekutif. Perlu spand of control yang pendek dan efektif dalam manajemen sampah. Karena dalam konteks otonomi dan desentralisasi itu sifatnya hanya pendelegasian sebagian wewenang kepada daerah dalam bingkai NKRI. Kita butuh eksekusi cepat dalam menangani sampah di seluruh wilayah NKRI.

Sekarang ini ada semacam pembagian tugas dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pusat menyediakan kebijakan, dan daerah melakukan penanganan secara teknis, seperti pengelolaan sampah dari sumber hingga TPA. Sayangnya, paradigma lama: kumpul-angkut-buang masih lengket.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, KPNas, sampah, UU Pengelolaan sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kembangkan Teknologi CCS Mahasiswa UPER Dukung Net Zero Emisission 1 Mahasiswa UPER Kembangkan Teknologi CCS untuk Mendukung Net Zero Emmision
Next Article download 2 Anak Pejabat Perpajakan Terlibat Penganiayaan, Mahfud: Tidak Ada Kata Damai!

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?