Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Opini

Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008

Timur
Timur Published 25 Feb 2023, 14:00
Share
7 Min Read
TPA sampah
Kembali pada UU PS sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Foto: KPNas
SHARE

Bahwa pengelolaan sampah ini berkaitan dengan perizinan. Banyak orang dan komunitas bergiat kelola sampah, tetapi dihambat oleh orang-orang dinas terkait. Pasal 17 UUPS menyatakan: (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Selanjutnya Pasal 19 sampai 23 UUPS harus diperlajari dan didalami secara cermat. Bahwa, peran pemerintah sangat dominan. Sehingga pengelolaan sampah merupakan domain public. Artinya, pemerintah bertanggungjawab penuh atas pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan leading sector, regulator, pengawas, penegak hukum, dll. Peranannya begitu besar sehingga sulit menjalakan kebijakan, peraturan perundangan, penyediaan anggaran, infrastruktur, teknologi pengelolaan sampah.

Peran masyarakat tidak jelas dan sempit. UUPS tersebut sudah waktunya dibongkar dan dievaluasi total. Dari 49 Pasal UUPS, peran masyarakat hanya satu pasal, yakni Pasal 28. Semangat masyarakat untuk ikut serta membenahi pengelolaan sampah sangat besar. Ketika mau tumbuh dihambat dan dihancurkan oleh kekuatan tertentu.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, KPNas, sampah, UU Pengelolaan sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kembangkan Teknologi CCS Mahasiswa UPER Dukung Net Zero Emisission 1 Mahasiswa UPER Kembangkan Teknologi CCS untuk Mendukung Net Zero Emmision
Next Article download 2 Anak Pejabat Perpajakan Terlibat Penganiayaan, Mahfud: Tidak Ada Kata Damai!

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?