Bahwa pengelolaan sampah ini berkaitan dengan perizinan. Banyak orang dan komunitas bergiat kelola sampah, tetapi dihambat oleh orang-orang dinas terkait. Pasal 17 UUPS menyatakan: (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Selanjutnya Pasal 19 sampai 23 UUPS harus diperlajari dan didalami secara cermat. Bahwa, peran pemerintah sangat dominan. Sehingga pengelolaan sampah merupakan domain public. Artinya, pemerintah bertanggungjawab penuh atas pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan leading sector, regulator, pengawas, penegak hukum, dll. Peranannya begitu besar sehingga sulit menjalakan kebijakan, peraturan perundangan, penyediaan anggaran, infrastruktur, teknologi pengelolaan sampah.
Peran masyarakat tidak jelas dan sempit. UUPS tersebut sudah waktunya dibongkar dan dievaluasi total. Dari 49 Pasal UUPS, peran masyarakat hanya satu pasal, yakni Pasal 28. Semangat masyarakat untuk ikut serta membenahi pengelolaan sampah sangat besar. Ketika mau tumbuh dihambat dan dihancurkan oleh kekuatan tertentu.
