Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Opini

Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008

Timur
Timur Published 25 Feb 2023, 14:00
Share
7 Min Read
TPA sampah
Kembali pada UU PS sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Foto: KPNas
SHARE

Implementasi kebijakan butuh anggaran. Bagi daerah yang APBD besar tidak masalah, seperti DKI Jakarta. Namun, daerah-daerah yang APBD-nya kecil akan kesulitan menangani sampahnya. Merupakan dalih berdasar fakta, hal ini diperparah bila wali kota/bupati dan ketua DPRD tidak memprioritas pengelolaan sampah daerahnya.

Meskipun pemerintah pusat telah memberikan berbagai bantuan sarana, teknologi dan dana alokasi khusus (DAK) pada daerah, persoalan tersebut belum teratasi. Maka perlu dievaluasi apa bantuan tersebut sudah digunakan dengan baik. Artinya, kesinambungannya harus bisa dijamin.

Maka perlu penegasan perlunya kembali pada UUPS. Kembalinya pada UUPS tersebut sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah mulai dari sumber dengan multi-teknologi ramah lingkungan serta melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dan, yang terpenting menghindari jatuhnya korban mati sia-sia akibat tergulung dan terurug dahsyatnya sampah longsor dan meledak. (Peri)

Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, KPNas, sampah, UU Pengelolaan sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kembangkan Teknologi CCS Mahasiswa UPER Dukung Net Zero Emisission 1 Mahasiswa UPER Kembangkan Teknologi CCS untuk Mendukung Net Zero Emmision
Next Article download 2 Anak Pejabat Perpajakan Terlibat Penganiayaan, Mahfud: Tidak Ada Kata Damai!

TERPOPULER

TERPOPULER
Merayakan HUT ke-36, Discovery Kartika Plaza Hotel gelar KUTAKITA Sundown Week. Foto: Ist
News

KUTAKITA Sundown Week: Perayaan Musik, Seni, Budaya dan Pengalaman Sunset

BNI
BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik
12 Jul 2026, 10:42
HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
Headline
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, AS Balas dengan Serangan Militer
12 Jul 2026, 09:51
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?