Untuk menuntaskan persoalan sampah, termasuknya TPA illegal harus melihat kembali Pasal 12, 13. 14. 15, 44 dan 45 UUPS. Hal ini pernah saya tulis dengan judul “Membumikan Paradigma Baru Kelola Sampah: Semua Orang Pilah-Olah Sampah” (Monologus.ID, 18/2/2021). Tulisan ini dalam menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 lalu.
Kita lihat Pasal 11 dan 12 UUPS mengenai Hak dan Kewajiban. Berkenaan dengan kewajiban, Pasal 12 UUPS ayat (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara bertanggungjawab. Ayat (2) mengenai tata cara pengelolaan sampah selanjutnya diatur dalam Perda.
Pasal 13 UUPS menyatakan: Pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pada fasilitas tertentu seperti perumahan, real estate mestinya wajib menyediakan tempat pemilahan dan pengolahan sampah. Pada umumnya perumahan kota mandiri, misalnya memiliki lahan cukup luas. Mereka sepantasnya diwajibkan punya pengolahan sampah secara mandiri. Sampah mereka harus diselesaikan secara internal.
