Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008
Opini

Cegah Longsor Gunung Sampah, Segera Kembali ke UU18/2008

Timur
Timur Published 25 Feb 2023, 14:00
Share
7 Min Read
TPA sampah
Kembali pada UU PS sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Foto: KPNas
SHARE

Untuk menuntaskan persoalan sampah, termasuknya TPA illegal harus melihat kembali Pasal 12, 13. 14. 15, 44 dan 45 UUPS. Hal ini pernah saya tulis dengan judul “Membumikan Paradigma Baru Kelola Sampah: Semua Orang Pilah-Olah Sampah” (Monologus.ID, 18/2/2021). Tulisan ini dalam menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 lalu.

Kita lihat Pasal 11 dan 12 UUPS mengenai Hak dan Kewajiban. Berkenaan dengan kewajiban, Pasal 12 UUPS ayat (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara bertanggungjawab. Ayat (2) mengenai tata cara pengelolaan sampah selanjutnya diatur dalam Perda.

Pasal 13 UUPS menyatakan: Pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pada fasilitas tertentu seperti perumahan, real estate mestinya wajib menyediakan tempat pemilahan dan pengolahan sampah. Pada umumnya perumahan kota mandiri, misalnya memiliki lahan cukup luas. Mereka sepantasnya diwajibkan punya pengolahan sampah secara mandiri. Sampah mereka harus diselesaikan secara internal.

Baca Juga

Anggota Komisi D DPRD DKI, Yusuf. (Foto istimewa)
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, KPNas, sampah, UU Pengelolaan sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kembangkan Teknologi CCS Mahasiswa UPER Dukung Net Zero Emisission 1 Mahasiswa UPER Kembangkan Teknologi CCS untuk Mendukung Net Zero Emmision
Next Article download 2 Anak Pejabat Perpajakan Terlibat Penganiayaan, Mahfud: Tidak Ada Kata Damai!

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?