Jangan sampai Tragedi TPA Leuwigajah, Cimahi Jawa Barat tahun 2005 yang memakan korban ratusan nyawa dan harta benda terulang lagi. Tragedi itu diperingati setiap 21 Februari tiap tahun sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Pada tahun yang sama, disusul TPS Lembang Bandung longsor menelan beberapa nyawa. Kemudian 2006 terjadi Tragedi Bantargebang pada malam Jumat naas, gunung sampah zona III longsor menelan tiga korban nyawa. Juga kasus pasangan suami istri yang mati terurug sampah longsor zona IV TPA Sumurbatu pada 27 Januari 2016. (Bagong Suyoto, Sejarah Kemelut Pengelolaan TPST Bantargebang, 2015).
Rentetan tragedi kemanusiaan memilukan itu menjadi bahan tekanan sangat kuat untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU tentang Pengelolaan Sampah. Setahun kemudian, pada 17 April 2008 RUU tersebut disahkan menjadi UU, selanjutnya dikenal dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Belakangan buka tutup TPA, darurat TPA sudah jadi bacaan sehari-hari. Akibat gunung-gunung sampah semakin tinggi, sebagian longsor menguruk infrastruktur utama dan pendukung. Hal ini menyelimuti derita TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Cipayung Depok, dll. Sedang yang lain menunggu tumbang. Bom waktu di depan mata.
