Berikut ini materi saingkat disampaikan Bagong Suyoto tentang “Sekilas Hak-Hak Kesehatan Pemulung dan Warga Sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, Kota Bekasi”. Bagi pemulung dan orang miksin tidak mudah mendapatkan hak-hak asasi dasar, seperti hak kesehatan, hak pangan yang cukup, hak pendidikan, dll. Meskipun sudah diakui oleh PBB mengenai Deklarasi HAM tahun 1948, UUD 1945, UU tentang HAM, dll. Semua harus diperjuangkan dengan keras agar para pengambil keputusan dan pemerintah mendengar, mengimplementasikan, melayani, memenuhi dan melindunginya.
Sampai saat ini pemulung hidup dalam gubuk-gubuk petak yang dibangun dari bahan-bahan bekas seperti kardos, triplek, kayu, bambu, seng, karung bodol, terpal bekas. Mereka hanya mengandalkan material yang ada di sekitarnya. Atapnya dari terpal bekas, seng bekas, atau material lain yang ditindih dengan ban-ban bekas agar tidak disapu angin. Lantainya dialasi plastik atau karpet bekas yang dipungut dari TPST/TPA. Para pemulung tinggal dalam pemukiman tercemar sampah. Yang menyedihkan, mereka tinggal pada lokasi rawan banjir. Bahkan sejumlah gubuk pemulung nyaris ditelan air hujan bercampur leachet. (Bagong Suyoto, Potret Kehidupan Pemulung, 2015).
