Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan
Opini

Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan

Timur
Timur Published 11 Feb 2023, 12:00
Share
9 Min Read
Bagong Suyoto, Ketua KPNas
Bagong Suyoto di tengah para pemulung Bantargebang Bekasi. Foto: Ist
SHARE

Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup serta kesehatan semakin tampak dan dirasakan manfaaatnya belakangan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Rawat Inap  (4 kelurahan: Cikiwul, Ciketingudik, Sumurbatu dan Bantargebang) dan Rumah Sakit; Pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan bagi 4.000 pemulung; Santunan kecelakaan parah di tempat kerja (TPA/TPST); Beri kompensasi Rp 400.000/KK/bln, sebanyak 24.000 KK; Penyediaan mobil ambulan di 4 kelurahan dan kantor TPST; Perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (operasional IPAS, sumur pantau, konservasi kali Ciketing, Kali Asem, Kali Pedurenan, penghijauan, dst.); Pembangunan IPAS Induk di sebelah utara TPA Sumurbatu.

Namun demikian, masih ada pemulung yang belum punya identitas (KTP/KPK), tidak punya BPJS, hak-hak kesehatan mereka belum terpenuhi secara layak. Sebab hak-hak yang paling dasar itu berkaitan dengan kecupukan pangan, sandang, papan, pendidikan, pelayanan air bersih dan hajat hidup lainnya. Hampir sebagian besar pemulung hidup miskin dan kesehatannya terancam karena tempat kerja dan pemukiman tercemar berat. Siapa yang bisa melepas jerat belenggu pemulung tersebut?! (Peri)

Previous Page1234567
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, bantar gebang, KPNas, pemulung, tpa bantargebang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230210 WA0040 Kejati Sumut Eksekusi Koruptor Modal Kerja dan Investasi BSM Senilai 32 Miliar
Next Article IMG 20230211 WA0017 Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?