Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup serta kesehatan semakin tampak dan dirasakan manfaaatnya belakangan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Rawat Inap (4 kelurahan: Cikiwul, Ciketingudik, Sumurbatu dan Bantargebang) dan Rumah Sakit; Pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan bagi 4.000 pemulung; Santunan kecelakaan parah di tempat kerja (TPA/TPST); Beri kompensasi Rp 400.000/KK/bln, sebanyak 24.000 KK; Penyediaan mobil ambulan di 4 kelurahan dan kantor TPST; Perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (operasional IPAS, sumur pantau, konservasi kali Ciketing, Kali Asem, Kali Pedurenan, penghijauan, dst.); Pembangunan IPAS Induk di sebelah utara TPA Sumurbatu.
Namun demikian, masih ada pemulung yang belum punya identitas (KTP/KPK), tidak punya BPJS, hak-hak kesehatan mereka belum terpenuhi secara layak. Sebab hak-hak yang paling dasar itu berkaitan dengan kecupukan pangan, sandang, papan, pendidikan, pelayanan air bersih dan hajat hidup lainnya. Hampir sebagian besar pemulung hidup miskin dan kesehatannya terancam karena tempat kerja dan pemukiman tercemar berat. Siapa yang bisa melepas jerat belenggu pemulung tersebut?! (Peri)
