Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan
Opini

Hak Kesehatan Pemulung Bantargebang Rentan

Timur
Timur Published 11 Feb 2023, 12:00
Share
9 Min Read
Bagong Suyoto, Ketua KPNas
Bagong Suyoto di tengah para pemulung Bantargebang Bekasi. Foto: Ist
SHARE

Hidup pemulung dalam pemukiman kumuh dengan sanitasi buruk dan lingkungan tercemar, apalagi kekuarangan pangan, air bersih, udara bersih dan layanan kesehatan merupakan musibah kemanusiaan. Akarnya adalah kemiskinan absolut dan struktural. Biasanya antara kemiskinan dan pencemaran lingkungan memiliki kaitan yang erat. Setidaknya kaum miskin cenderung hidup dalam pemukiman kurang sehat, lebih-lebih mereka yang tinggal di pinggiran kota dan kisaran TPA sampah. Prof. Robert D. Bullard, Ph.D dari Environemntal Justice Resource Center, Clark Atlanta University, USA dengan sangat jelas membuat hubungan-hubungan tersebut.

Berdasar identifikasi dan temuan lapangan tentang kondisi kehidupan pemulung di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu dan sekitar diantaranya: Pemulung bekerja di pembuangan sampah merupakan tempat tercemar; Sebagian pemulung dan tukang sortir bergelut dengan limbah medis dan limbah B3; Pendidikan rendah; buta tentang kebijakan, hukum dan hak asasi manusia (HAM); hidup dalam kemiskinan laten dan struktural; pendapatan kecil; hidupnya tergantung pada bos/lapak; terjerat rente (bunga pinjaman 10-20%/bulan); pemukiman kumuh, sanitasi buruk dan lingkungan tercemar.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, bantar gebang, KPNas, pemulung, tpa bantargebang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230210 WA0040 Kejati Sumut Eksekusi Koruptor Modal Kerja dan Investasi BSM Senilai 32 Miliar
Next Article IMG 20230211 WA0017 Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?