Dengan demikian Anies Baswedan seharusnya mengklarifikasi apakah sumbangan Sandi selama Pilkada 2017 berkisar senilai Rp78,8 miliar itu adalah hanya berasal dari uang pribadi Sandi atau ada juga dana dukungan dari pihak ketiga. Tetapi klarifikasi tak bisa diwakilkan atau disampaikan oleh orang lain kecuali oleh Anies Baswedan sendiri. Apabila Anies Baswedan tidak mayampaikan klarifikasi maka masyarakat dapat mendugga laporan dana kampanye Anies-Sandi pada Pilkada 2017 rancuh.
Namun klarifikadi soal pinjaman atau dukungan atas sumbangan dana kampanye Anies-Sandi juga bisa menjadi buah simalakama. Artinya, klarifikasi bisa menimbulkan masalah baru. Anies Baswedan juga akan mengalami kesulitas untuk mengklarifikasi karena berdasarkan fakta, sumbangan pribadi Sandiaga Uno mencapai puluhan miliar. Sumbangan dana kampanye Sandi ini diketahui publik dan tercatat di KPUD Provinsi DKI Jakarta berkisar senilai Rp78,8 miliar (Rp62,3 miliar + Rp16 miliar). Olehkarenanya boleh jadi pengakuan hutang Anies Baswedan tersebut bisa menjadi bumerang yaitu berupa dugaan pembohongan publik.