Terkait hal tersebut, Saya menganggap apapun alasan Anies Baswedan baik tentang mindset baru (Pinjaman Huttang Pilkada Puluhan Miliar Lunas Jika Menang Pilkada) dan tentang pengakuan hutangnya, tetap tidak dapat dibenarkan. Hal ini jelas menyalahi aturan Pilkada. Disamping itu, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia demokrasi Pilkada di tanah air.
Untuk itu sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat harus segera bersikap. Sebab, Permasalahan tertib aturan dan pengawasan dana Pilkada bisa dijadikan penilaian untuk menguji kredibilitas KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Pusat sebaiknya dapat segera merespon masalah ini.
Masalah pengakuan hutang Pilkada tersebut juga bisa menjadi masalah bagi Anies Baswedan. Hal ini bisa memunculkan opini negatif termasuk pandangan dugaan pidana bagi Anies Baswedan. Terkait hal ini Saya mencoba melihat dan menilik dari sisi dugaan pidana tersebut dalam konteks pidana Pilkada dan Pembohongan Publik.