Persoalan data dana Pilkada yang tidak sinkron tentu bisa menjadi pertanyaan besar. Total dana kampanye Anies-Sandi yang terkumpul selama Pilkada 2017 saja hanya berkisar senilai Rp83,3 miliar. Sedangkan dalam surat penyataan hutang yang tersebar di Medsos, tercatat hutang Anies Rp92 miliar. Dalam rumus akutansi, harta adalah modal ditambah dengan hutang. Sehingga hutang Anies Baswedan berapapun besarnya merupakan harta Anies Baswedan.
Oleh karena itu, bila benar Anies Baswedan mempunyai hutang Rp92 miliar saat Pilkada DKI 2017, maka dana ini adalah harta Anies Baswedan. Kemudian bila hutang Rp92 miliar adalah harta Anies Baswedan, maka seharusnya Anies Baswedan melaporkan harta sumbangan itu sebagai biaya Pilkada pribadinya.
Dengan demikian maka patut diduga ada dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh Anies Baswedan. Artinya patut diduga Anies Baswdan telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampaye fiktif, yakni sumbangan Anies Baswedan diduga seharusnya bukan Rp400 juta.
Kondisi ini bisa menjadi semakin runyam bila merujuk peryataan Anies Baswedan yaitu, hutang tersbut adalah dukungan bukan pinjaman. Artinya dukungan berupa dana untuk kampanye itu harus dicatat dan dilaporkan pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.