Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ulama Berperan Menekan Angka Golput di Pileg dan Pilpres 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ulama Berperan Menekan Angka Golput di Pileg dan Pilpres 2024
News

Ulama Berperan Menekan Angka Golput di Pileg dan Pilpres 2024

Farih
Farih Published 27 Jun 2023, 13:09
Share
3 Min Read
ede4ea79 4e65 479a 9b9e 95209e6484f0
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah saat menjadi Nara sumber di hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Foto Sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Peran ulama dalam pelaksaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 memegang peranan penting. Mengingat ulama pada setiap pelaksanaan pemilu kerap berkontribusi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya menentukan kepemimpinan bangsa lima tahun kedepan.

“Ulama dengan figure yang berpengaruh dan kharismatiknya memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman masyarakat,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menjadi nara sumber di seminar peran tokoh agama di Pileg 2024, Selasa (27/6) pagi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu, kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya berdampak pada keberhasilan pemilu.

Ulama sebagai pelaku politik, kata politisi yang akrab disapa Bunda itu tergerak untuk melaksanakan kewajiban secara syariat.

Baca Juga

pemilu
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
Mardani Usul Pemilu Diperpanjang Jadi 7 Hari, Ini Alasannya
Ulama Ajak Semua Pihak Menahan Diri dan Pemegang Kebijakan Responsif

“Ulama pula yang menjadikan motivasi masyarakat untuk sadar menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih figur pemimpin yang amanah,”imbuhnya.

Dikatakan anggota Komisi D DPRD DKI itu, ulama memiliki berbagai cara dalam menyuarakan ajakan pengunaan hak pilih di hari pencoblosan. Salah satunya, sambung politisi keturunan Betawi itu dengan menggelar acara pengajian atau pun jam’iyah yang ada di masyarakat.

“Dalam kaitan itu, peran ulama biasanya berperan aktif agar masyarakat tidak golput. Tentunya, ulama pun akan bersikap netral dalam menjalankan kewajiban syariat. Sebab, semakin banyaknya golput di masyarakat menjadi tolak ukur kwalitas penyelenggaraan pemilu,”paparnya.

Lebih lanjut, anggota DPRD tiga periode itu menilai pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat. Sekaligus, kata dia merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Terpenting faktor keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaranya yaitu, KPU dan Bawaslu. Tetapi juga ada peran peserta pemilu, kualitas pemilih atau partisipasi masyarakat serta peranan insan pers,” jelasnya.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, kata Neneng merupakan sarana perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemilu yang dilaksanakan di negara ini merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat sekaligus juga merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menjadi sumber hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) dalam menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil. “Untuk itu dibutuhkan profesionalitas pihak penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, ” tutupnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: golput, pemilu, Ulama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Acara Serah Terima Hewan Qurban dari Anggota BPC HIPMI Kota Depok melalui Pemkot Depok. Hadir dalam acara tersebut, Ketum BPC HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata (tengah) dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Foto: Hipmi Depok Tebar Manfaat, HIPMI Depok Serahkan Bantuan Hewan Qurban Melalui Pemkot
Next Article Screenshot 3 3 Lebih 600 Ribu Anak di Papua Tak Sekolah, Apa yang Salah?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?