“Namun ketika itu Presiden SBY tidak setuju itu terjadi. Tetapi ketika era Presiden Jokowi saat ini, seakan menyetujui KPK dilemahkan. Sekarang KPK menjadi lembaga bungkusnya independen tetapi jadi bagian pemerintah,” ujar Didik J. Rachbini.
Narasumber diskusi, Dipo Alam menyatakan bahwa ada dua persoalan, pertama persoalan etis dan kedua persoalan legal formal. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Secara etis mestinya yang kita prioritaskan adalah bagaimana memberantas kejahatan luar biasa ini,”jelasnya.
Pernyataan wakil ketua KPK Johanis Tanak yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas adalah pernyataan yang secara etis di luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum menjadi hanya soal prosedural belaka.
“Padahal kita tahu penetapan tersangka atas dua personel militer aktif tersebut lahir dari operasi tangkap tangan dan bukan dari pengembangan kasus biasa. Apalagi ada bukti-bukti, ada video, ada uang dan sebagainya,” ujarnya.