Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum?
Hukum

Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum?

Timur
Timur Published 01 Aug 2023, 10:29
Share
9 Min Read
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. Foto: Ekaterina Bolovtsova / pexels
SHARE

Tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus basarnas hanya bisa diadili melalui Pengadilan Militer. Undang-undang pengadilan militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk lingkungan peradilan umum dan militer dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Dalam pasal 47 ayat 3 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di luar institusi militer harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu, paparnya.

Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu kasus hukum yang menjerat pejabat basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil. Prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

“KUHAP menyampaikan suatu pesan kuat untuk mendahulukan peradilan umum daripada Peradilan Militer,” lanjut Dipo.

Baca Juga

Jusuf Kalla. Foto: Tim Media JK
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar
Anggota Komisi III Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Kredibilitas KPK memang sedang banyak dipertanyakan namun hal itu tidak harus membuat upaya penegakan hukum pemberantasan hukum dipaksa tunduk kepada kekuatan tertentu dalam hal ini militer. Kita tidak boleh mem framing kasus yang menjerat Basarnas ini dalam frame Polri VS TNI. Hanya kebetulan pimpinan KPK nya adalah perwira polisi dan Kabasarnas yang ditersangkakan adalah personel militer.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Didik J. Rachb, indeks persepsi korupsi, Jokowi, pemberantasan korupsi, Universitas Paramadina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga usir kawanan gajah di area persawahan, Foto : Instagram, @terang_media Warga Mencoba Usir Kawanan Gajah di Area Persawahan Gunakan Obor, Naas Malah Dikejar Balik
Next Article Levy Clement Madinda. @PERSIB.co.id/Barly Isham Hadapi Bali United, Levy Clement Madinda tak sabar Debut di Persib

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?