Tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus basarnas hanya bisa diadili melalui Pengadilan Militer. Undang-undang pengadilan militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk lingkungan peradilan umum dan militer dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
“Dalam pasal 47 ayat 3 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di luar institusi militer harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu, paparnya.
Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu kasus hukum yang menjerat pejabat basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil. Prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
“KUHAP menyampaikan suatu pesan kuat untuk mendahulukan peradilan umum daripada Peradilan Militer,” lanjut Dipo.
Kredibilitas KPK memang sedang banyak dipertanyakan namun hal itu tidak harus membuat upaya penegakan hukum pemberantasan hukum dipaksa tunduk kepada kekuatan tertentu dalam hal ini militer. Kita tidak boleh mem framing kasus yang menjerat Basarnas ini dalam frame Polri VS TNI. Hanya kebetulan pimpinan KPK nya adalah perwira polisi dan Kabasarnas yang ditersangkakan adalah personel militer.
