Kasus korupsi sama dimata hukum harus equality before law, mau militer, sipil. KPK sudah babak belur, sudah minta maaf dan lain lain, dan juga banyak kritik kepada KPK karena sebetulnya dari undang-undang masih bisa melakukan peradilan umum.
“Untuk Indonesia, ada indeks GDI (Government Defense Integrity) indeks, disini kita (Indonesia) dari 2015 hingga 2020 berada di tingkat yang sama. Indonesia tidak beranjak di nilai D, nilai D ini adalah resiko yang tinggi. Artinya disini menunjukkan dari sektor Hankam kita bermasalah, di level dunia dan kita sudah merasakan sendiri di sektor domestik banyak kasus yang akhirnya terbongkar,” ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama Saut Situmorang mengungkapkan bahwa kondisi ini dimulai dari bencana undang-undang 19/2019, dimana KPK kehilangan rohnya, value-nya yang tadinya independen menjadi dependen, bisa dijadikan contoh pemberantasan korupsi yaitu bebas Conflict of interest, akuntabel dan transparan tetapi kini bergeser.
Terkait UU KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi, sehingga menyebabkan KPK jadi lemah. “Kalau Jokowi mau membuat Perpu dia menjadi presiden terkeren sepanjang sejarah. Tapi kenyataannya kan harapan itu tidak datang. Jadi presiden paling dipertanyakan dalam sejarah pemberantasan korupsi. Dan itu sudah terbukti dalam sejarah mulai dari tahun 95, indeks persepsi korupsi itu naik terus tapi di era dia terjadi penurunan 6 poin lebih,” paparnya.
