IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tersangka berinisial SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama periode 2008 sampai sekarang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Jakarta, Selasa (19/9).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Tersangka SB ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka SB diduga bersekongkol dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja.
“Tersangka mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” jelas Kuntadi.
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)