IPOL.ID – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. mengaku telah menyerahkan uang sejumlah pihak, termasuk seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) lalu.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi nampak tak terkejut dengan pengakuan saksi mahkota tersebut.
“Bahwa apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
Sampai dengan saat ini, menurutnya, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut.
Bahkan penyidik juga senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.