IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih mengkaji sanksi untuk oknum anggotanya yang menganiaya pengendara motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini.
Terkait kasus oknum anggota bernama Pahala Damaris Tambunan yang memukul kepala pengendara sepeda motor menggunakan gagang senjata api pada Senin (6/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat kejadian, Pahala melakukan penganiayaan menggunakan senjata api dinas dari BNN RI yang seharusnya hanya digunakan saat melakukan tugas pemberantasan narkotika.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan seperti apa (bentuk pelanggaran dan sanksi),” tegas Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri di Markas BNN, Cawang, Jumat (10/11).
Pemeriksaan dilakukan BNN RI ini bersifat internal, sehingga berbeda dengan kesepakatan damai antara korban penganiayaan Pahala di Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Menurut BNN, penganiayaan bermula ketika Pahala dalam perjalanan berangkat ke kantor melalui Jalan Dewi Sartika menegur pengendara sepeda motor lain yang berkendara melawan arus.
Tapi korban penganiayaan, Diki yang saat itu melaju di belakang korban menilai nada bicara Pahala saat menyampaikan teguran terlalu tinggi dan tidak pantas sehingga menegur pelaku.
“Niatnya baik loh ya, baik untuk menertibkan lalu lintas. Tapi mungkin di dalam perlu kami evaluasi. Karena kan dia menegur orang yang melanggar arus lalu lintas tapi yang ditegur mungkin tidak terima,” tambah Wayan.
Sebelumnya, seorang pengendara motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata api pada Senin (6/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski sejumlah pengendara sempat berupaya melerai perkelahian karena melihat kepala korban sudah bercucuran darah akibat digetok senjata api tapi pelaku tampak tetap emosi.
“Kau duluan tendang saya. Panggil polisi, panggil. Panggil saja. Dia duluan menendang saya pak. Panggil polisi, panggil polisi saya tunggu,” kata pelaku sebagaimana dalam video beredar di media sosial.
Setelah kejadian antara korban dan Pahala terjadi mediasi di Polres Metro Jakarta Timur. Maka hasilnya kedua pihak sepakat berdamai, dan Pahala menanggung biaya pengobatan di RS Polri Kramat Jati. (Joesvicar Iqbal)