IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pada aparat kepolisian menyelamatkan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.
Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah menuturkan, anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, YA, 29.
Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya YA belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.
Sedangkan kini dari tiga anak AF dan YA, dua di antaranya justru dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
“Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya,” ujar Lia saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (3/1).
Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.