Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinilai Tak Ramah Periset Asing, Upaya Konservasi di Indonesia Terancam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dinilai Tak Ramah Periset Asing, Upaya Konservasi di Indonesia Terancam
Nasional

Dinilai Tak Ramah Periset Asing, Upaya Konservasi di Indonesia Terancam

Timur
Timur Published 13 Jan 2024, 22:21
Share
12 Min Read
Ilustrasi Orangutan Indonesia yang banyak diteliti oleh periset asing.
Ilustrasi Orangutan Indonesia yang banyak diteliti oleh periset asing. Foto: Nathan J Hilton / pexels
SHARE

Menanggapi pernyataan Tim Advokasi Kebebasan Akademik, KLHK — sebagaimana dikutip banyak media, termasuk Mongabay — belakangan mengatakan bahwa larangan terhadap lima ilmuwan tersebut dapat dibenarkan karena mereka “melanggar hukum,” mengutip undang-undang tentang sains dan teknologi tahun 2019 dan peraturan tahun 2006 tentang izin bagi orang asing untuk melakukan penelitian di Indonesia. Namun, dalam surat pengumuman larangan tersebut yang bocor ke media, tidak disebutkan bahwa kelima ilmuwan itu melanggar hukum.

KLHK mengatakan para ilmuwan itu “tidak memenuhi persyaratan dalam membangun kemitraan domestik; mekanisme kerja sama dengan mitra penelitian lokal tidak transparan; dan tidak melaporkan hasil penelitiannya.” Namun, kementerian itu tidak merinci proyek penelitian mana yang dilakukan para ilmuwan tersebut yang dianggap melanggar hukum.

VOA berusaha menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah, untuk mendapat komentar dan penjelasan lebih lanjut namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapat jawaban.

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fauna Indonesia, flora dan fauna, ilmuan asing, keanekaragaman hayati, Kelestarian lingkungan hidup, KLHK RI, periset asing
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi aktivis KAMMI dianiaya orang tak dikenal. Foto: Supreme Team Boxing Aktivis KAMMI Korban Pengeroyokan di Duren Sawit Alami Trauma
Next Article UGraft Zeus® mengklaim tindakannya meminimalkan kerusakan cangkok dan mendorong penyembuhan luka yang lebih baik di semua skenario FUE, termasuk pada BHT. Teknologi Baru Mengubah Perawatan Kebotakan dengan Menggunakan Jenggot dan Rambut Tubuh

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?