Menurut Abdil, kasus Meijaard bukan kasus pertama intervensi pemerintah dalam ilmu pengetahuan lingkungan. Pada tahun 2020, katanya, ilmuwan lingkungan David Gaveau dideportasi dari Indonesia setelah menerbitkan perkiraan tingkat kebakaran hutan yang jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan pemerintah.
Abdil bahkan meyakini, pembatasan penelitian oleh pemerintah sebetulnya sudah banyak dialami ilmuwan lokal sejak masa Orde Baru.
“Sayangnya di era demokrasi, praktik ini masih berlanjut,” ujarnya.
Dalam artikel di “Curent Biology”, Laurance dan rekan-rekan sejawatnya menyoroti kendala yang dihadapi ilmuwan Indonesia dan peneliti internasional dalam melakukan kajian atas topik sensitif terkait konservasi. Hasil penelitian mereka selalu harus mendapat persetujuan pemerintah terlebih dahulu sebelum dapat dipublikasikan. Tak heran, ada peneliti yang merasa tertekan dan terpaksa membatalkan rencana mempublikasikannya.
Sejumlah peneliti Indonesia, menurut Laurance, tidak jarang menolak untuk ikut menulis dengan tim internasional mengenai konservasi hutan karena kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat berdampak negatif dan mempengaruhi pendanaan, izin penelitian, atau peluang kontrak komersial mereka di Indonesia.