“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah, Kamis (12/10/2024).
Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah.
Meski dipastikan menimbulkan kerugian negara, namun korps yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tak kunjung menetapkan tersangka kasus ini. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi komoditi emas, Kejaksaan Agung juga belum menetapkan tersangkanya meski telah memeriksa saksi-saksi penting, termasuk pejabat PT Aneka Tambang atau PT Antam. (Yudha Krastawan)