Misalnya, berapa jumlah uang yang akan dibayarkan setiap minggunya, berapa lama waktunya, apa dua bulan atau tiga bulan.
“Maksimal kami memberikan estimasi tiga bulan (tabungan) harus sudah dikembalikan. Itu harapan pedagang nasabah koperasi”.
Hingga sudah lebih dari tiga tahun ini para pedagang tidak bisa mengambil tabungan, karena duitnya tidak ada di koperasi. Sehingga persoalan itu yang dipertanyakan oleh para pedagang.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, sejak 27 Maret Tahun 2023. Pada 23 November 2023 statusnya kini dari penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan polisi.
“Kami pertanyakan bahwa dua bulan penyidikan harusnya sudah tahu siapa harus bertanggungjawab, apa dan bagaimana tindakan penyidik,” tegas Sulardi.
Menurutnya, dalam waktu 8 bulan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan sudah pasti ada gambaran siapa kira-kira yang berbuat dan alat bukti yang cukup menyatakan siapa orang yang berbuat itu.
“Tapi kami masih ada harapan untuk menyampaikan ke polisi tetapi kemungkinan akan mencari tambahan saksi. Untuk bukti permulaan yang cukup sudah cukup mengatakan orang itu bersalah”.