IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Tersangka adalah AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka AHA selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024,” ujar Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka. Pengusaha properti yang disebut-sebut sebagai ‘crazy rich’ asal Surabaya ini diduga terlibat rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.