IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pada Rabu (7/2/2024), Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial OA.
OA merupakan Ketua PPPK Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian.
“Saksi dimaksud diperiksa atas nama tersangka AAS dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Tersangka AAS merupakan pejabat pembuat komitmen terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Selain AAS, Kejagung juga menetapkan enam tersangka yang lain. Mereka di antaranya tesangka NSS (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017) dan AGP (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selain itu, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017), AG (Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan) dan FG (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya).
Diketahui, proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2019, memakan anggaran negara sebesar Rp1,3 triliun. Besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun penyidik belum menyimpulkan jumlah kerugian negara karena masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
“Tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” ujar Sumedana.(Yudha Krastawan)