IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pada Rabu (7/2/2024), Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial OA.
OA merupakan Ketua PPPK Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian.
“Saksi dimaksud diperiksa atas nama tersangka AAS dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Tersangka AAS merupakan pejabat pembuat komitmen terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Selain AAS, Kejagung juga menetapkan enam tersangka yang lain. Mereka di antaranya tesangka NSS (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017) dan AGP (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
