IPOL.ID – Kekhususan Jakarta menjadi perhatian kalangan politisi di Senayan. Jika nantinya menjadi DKJ, keistimewaan apa yang dimiliki Jakarta.
Hal itu yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Menurutnya, dalam konteks ‘kekhususan’ Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, bila merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.
“Sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ujar Herman, Jumat (15/3).
Dia pun mengungkapkan, jika bunyi Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Klausul itu berbunyi, ‘pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.