IPOL.ID – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah meminta kepada Kejagung untuk mengusut aliran dana TPPU.
Sebab, ia menduga ada banyak pihak yang menerima aliran uang dari Harvey Moeis, yang juga merupakan perwakilan PT RBT. Sehingga dugaan tersebut perlu didalami oleh korps Adhyaksa.
“Tentu kami juga berharap kasus ini didalami karena pasti melibatkan banyak pihak terutama dari kalangan birokrat,” ujar Akbar dalam perbincangannya, Selasa (9/4/2024).
Lebih lanjut, Akbar juga meminta penyidik pidana khusus agar turut mendalami dugaan keterlibatan birokrat terkait kasus dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun. Sebab kasus ini tak hanya berpotensi melibatkan oknum oknum swasta, melainkan juga birokrat.
“Karena kami masih melihat dalam perkara ini, lebih banyak pihak swasta yang menjadi target,” ujar Akbar.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi komoditas timah. Harvey juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU.
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4/2024).
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk istri tersangka Harvey, Sandra Dewi. (Yudha Krastawan)