Namun BNN RI tidak merinci peran dari napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo yang mengendalikan pengiriman karena menunggu proses peradilan.
“Nanti akan dibuktikan di persidangan. Jadi penyidik disini hanya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pembuktian dia (narapidana) sebagai apa nanti di persidangan,” tegasnya.
Aldrin mengungkapkan, AS, MF, dan dua tersangka lain yang terlibat membantu peredaran kini sudah diamankan di kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Pengungkapan kasus itu menambah catatan hitam narapidana yang seharusnya memiliki ruang gerak terbatas justru masih dapat mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Sebelumnya, jajaran BNN mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta yang dikendalikan dua narapidana.