IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Setelah memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya, Kejagung melalui penyidik pidana khusus kini telah memeriksa dua petinggi PT Timah.
Kedua petinggi perusahaan pelat merah tersebut berinisial RA selaku General Manager (GM) dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ketut menyampaikan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp271 triliun.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelum ini, Senin (1/4/2024), Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Robert Bonosusatya alias RBS. RBS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helena Lim dan kawan-kawan.