Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana USD 100 juta kepada PT GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya. Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp 4 Triliun. Namun konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK. Untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang. Dengan demikian lelang ulang itu diduga sebagai modus atau akal-akalan untuk dapat merendahkan (mark down) harga limit lelang dari sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan miliar), menjadi Rp 1,945 triliun,” tukasnya lagi.
Sebelumnya, Kejagung menilai laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) erkait dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) adalah keliru.

