“Setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” ujar Ketut.
Atas kemenangan pada tingkat Pengadilan Tinggi itu, Kejaksaan Agung kemudian meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Saat itu, Kejagung menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Ketut lebih lanjut menerangkan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun.
“Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar,” ucap Ketut.

