Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara dan bukan kewenangan Jampidsus.
“Adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Rabu (29/5/2024).
Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan tersebut. Namun demikian, Kejagung memenangkan gugatan pada tingkat banding.

