IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi dari PT Aneka Tambang (Antam).
Para saksi itu diperiksa kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya berinisial ABS, FF dan RS. Ketiganya merupakan karyawan PT Antam. Sedangkan lima orang lainnya yakni, RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2018 – saat ini dan ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM periode Februari 2022- saat ini.
Selain itu, BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development tahun 2018-2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
“Kedelapan saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/6/2024) malam.
Adapin tersangka TK merujuk General Manager PT Antam 2010-2011, HN selaku General Manager PT Antam periode 2011-2013 dan DM selaku General Manager PT Antam periode 2013-2017.
Kemudian AHA merujuk General Manager PT Antam periode 2017-2019, MA selaku General Manager PT Antam periode 2019-2021 dan ID selaku General Manager PT Antam periode 2021-2022.
Para tersangka itu kini sedang menjalani penahanan sembari menanti kelengkapan pemberkasan perkara. Diketahui, tersangka HN, MA dan ID telah ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalanpenahananan dalam perkara lain,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)