IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dengan no perkara 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Sehingga Noverizky memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Seperti diketahui, sengketa yang melibatkan advokat Noverizky Tri Putra dengan Kedubes Arab Saudi sudah berjalan sejak Tahun 2018.
Saat itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedutaan Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang Warga Negara Arab Saudi yang diduga terlibat tindak pidana. Dalam perjalanannya pekerjaan itu berhasil dilakukan Noverizky.
“Hanya saja, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung saya dapatkan. Berbagai upaya telah saya lakukan, namun mereka tak kunjung punya itikad baik untuk membayarkan. Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan,” kata Noverizky pada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).