IPOL.ID- KPU RI membatalkan penetapan perolehan kursi partai politik hasil Pileg DPR 2024 beserta para calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (31/7/2024) hari ini.
Penyebabnya, pada pagi tadi, mendadak masuk gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI dari Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Banten.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik. Maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata anggota KPU RI Idham Holik setelah rapat pleno dibuka, Rabu (31/72024) siang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, di dalam rapat, menyebutkan bahwa Bawaslu menghormati proses yang berlangsung ketika KPU RI tidak dapat melakukan penetapan hari ini.
Dikutip situs resmi Mahkamah, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 10.51 WIB.