Menilik sebelumnya pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai : Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional.
Kemudian meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki, baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Syahganda menyebutkan, pada era kepemimpinan Pak Prabowo nantinya, pembangunan desa menjadi kunci. Karena uang dana desa yang mengucur ini juga tidak jelas arahnya alias tidak tepat sasaran.
Mindset saat ini masih kolonial, melihat dalam kontek reforma agraria apakah saat ini ada skandal pada pemerintahan? Syahganda mengatakan, dengan Pak Jokowi bersikeras akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun sinyal menunjukkan (Jokowi) tidak berkantor di IKN.