Surat panggilan resmi ketiga itu, katanya, telah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada keduanya.
Bawaslu telah meminta keterangan dari para pelapor yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Sebanyak tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan kasus ini kemudian terus diproses oleh Bawaslu.
“Gakkumdu sudah minta keterangan para pelapor, saksi korban dan ahli IT (teknologi informasi) serta ahli hukum pidana pemilihan,” katanya.(sofian)