IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftran jika hanya 1 pasangan cagub yang mendaftar.
Hal itu disampaikan anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat berbincang dengan wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Karena mekasnisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran 27-29 Agustus. Maka nanti bisa saja diperpanjang masa pendaftarannya,” ujarnya, di Jakarta.
Dikatakannya, untuk perpanjangan waktu pendaftaran saat ini masih dalam pembahasan di rapat koordinasi dengan KPU RI. “Jadi, lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknis, karena beliau yang akan mengikuti rapat koordinasi soal pencalonan,” paparnya.
Meski begitu, KPU DKI saat ini pun tidak bisa memastikan jumlah cagub yang akan mendaftar dalam kontestasi pilkada Jakarta 2024.
“Jadi memang belum bisa dipastikan. Kenapa? iya, karena untuk pendaftarannya saja, baru pada 27 Agustus mendatang,” tutupnya.(sofian)