Mengutip halaman situs Mahkamah Agung, bahwa setiap pengadilan mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan didalam daerah hukum suatu pengadilan negeri menggunakan prinsip tempat terjadinya tindak pidana.
Kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut.
Wewenang ini juga berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri yang dimaksud daripada dengan daerah hukum pengadilan negeri yang menjadi tempat kejadian perkara.
Meski begitu masih banyak Pengadilan Negeri yang bertindak dan mengambil langkah diluar sistem aturan yang sudah ditentukan.
Sebagai contoh, kasus antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang saat ini sedang menjadi isu besar.