Sebab, dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai ‘locus delicti’. Atas dasar itu pelimpahan yang dilakukan pengadilan ke PN Lubuk Linggau dianggap tidak tepat berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi juga berada di Sekayu dan Palembang mengapa Pelimpahan Berkas Perkaranya ke PN Lubuk Linggau.
Melihat kasus tersebut, bahwa suatu perkara bisa dilimpahkan melalui proses pengajuan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung serta ditunjuk pengadilan negeri yang akan menggelar suatu perkara persidangan.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambil alih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.
Namun kompetensi relatif pengadilan negeri dapat ditentukan berdasarkan penetapan atau penunjukan oleh usul Mahkamah Agung dapat terjadi apabila adanya keadaan yang dimana daerah hukum pengadilan negeri sedang terjadi suatu keadaan yang tidak mengizinkan atau tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan perkara.