Sejumlah negara lain, termasuk Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan, turut mengklaim sebagian Laut China Selatan.
Sementara China mengklaim hampir 90 persen laut tersebut melalui konsep sembilan garis putus-putus yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Arbitrase PBB pada 2016.
Meski begitu, China tetap bersikeras pada klaimnya, yang terus memicu ketegangan di wilayah tersebut. (tim/benarnews)