IPOL.ID – Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10), Yusril sempat mengatakan bahwa peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, ketika itu, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut menyulut kecaman.
Tak lama kemudian, Yusril yang terkejut membantah mengatakan itu. Kepada para wartawan ia mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya dan mengklaim bahwa ia tidak mendengar jelas pertanyaan media terkait peristiwa 1998, sehingga tanggapannya dipahami secara keliru.
“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ungkapnya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (22/10).
Yusril mengaku cukup paham terhadap pengadilan HAM, karena ia sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM kepada DPR , dan juga memahami hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Meski begitu, katanya, pemerintha akan mengkaji semua hal yang terkait dengan peristiwa 1998, termasuk temuan dari tim yang telah dibentuk oleh pemerintahan terdahulu dan rekomendasi dari Komnas HAM.