IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.
Tersangka bernama Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Periode Mei 2016-Juli 2017.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan penetapan PB sebagai tersangka merujuk Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
“Penetapan tersangka PB berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Vanny melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Sebelum ditetapkan tersangka, PB sebelumnya telah dipanggil sebanyak tujuh kali berturut-turut oleh penyidik Kejati Sumsel. Namun, PB diduga mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahkan, Kejati Sumsel juga telah menitipkan surat pemanggilan terhadap kakak kandung PB, namun yang bersangkutan tetap saja mangkir.