Wajar jika induk-induk organisasi olah raga (PB – PP) merasa keberatan dan menyebut adanya intervensi terkait Permenpora, yang menyebutkan setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, harus memperoleh rekomendasi Menpora.
Di samping hujatan dan kritik terhadap terbitnya Permenpora No. 14 tahun 2024, perlu diapresiasi lahirnya satu pasal buldoser yaitu pasal 16 Permenpora tersebut yang berani memasukkan pasal anti korupsi, Kolusi dan nepotisme yang menyatakan calon Ketua Pengurus Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus merupakan sukarelawan (volunteer), sehingga hal ini menghilangkan politik uang dari calon ketua organisasi olahraga prestasi yang ingin dipilih pada periode kedua.
Penerapan Permenpora ini Ke depan, bisa saja menimbulkan polemik bilamana calon ketua umum, yang diinginkan anggota induk organisasi, tidak diinginkan Menpora, dengan alasan-alasan tertentu termasuk politis, Tutup Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno, S.H.
Dalam hasil diskusi nya dalam perwakilan cabor ini pendapat dari Induk Organisasi Olahraga Prestasi Terhadap Permenpora No 14 tahun 2024