Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.
Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).
JAM-Pidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami “bahasa” teknologi digital yang sama.
“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja.
Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” jelas JAM-Pidum.
JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.