Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal

Bambang
Bambang Published 25 Mar 2025, 13:55
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Berbagi Sembako ke Pekerja di Kawasan Mal
SHARE

“Kami ingin mengingatkan bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk pekerja sektor informal melalui kepesertaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” cetus Mu’minati .

Mu’minati menekankan kepesertaan dalam program BPU sangat terjangkau, dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan. Dengan jumlah tersebut, peserta berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dalam iuran Rp36.800 tersebut, terdapat tabungan JHT senilai Rp20 ribu. Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” papar Mu’minati.

Selain itu, dalam kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta jika telah menjadi peserta selama minimal tiga bulan. Jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan, maka ahli waris tetap memperoleh manfaat berupa santunan biaya pemakaman.

Baca Juga

IMG 20260506 WA0010
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
Luncurkan Program Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Apresiasi Pemkot Jakut
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Kumpulkan Perusahaan Baru Agar Segera Daftarkan Seluruh Pekerja
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berbagi Sembako, BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua, ke Pekerja di Kawasan Mal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Willie Salim. Foto: IG @willie27_ Imbas Konten Rendang, Sultan Mahmud Badaruddin IV Larang Willie Salim ke Palembang
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar kegiatan Employee Volunteering di Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan Setu, Cipayung, Jakarta Timur BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bagikan Sembako dan Uang Tunai ke Anak Yatim

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?