IPOL.ID – Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3/2025) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” jelas Iqbal, pada Selasa (18/3/2025).