Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang hakim lainnya karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.
“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” ucap Mukti, Selasa (15/4/2025).
Mukti melanjutkan, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi ini. KY akan langsung memproses jika ditemukan informasi adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.(sofian)
