“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.
Saksi lain yang juga dihadirkan pemohon adalah Nindyo Pramono. Dia menyampaikan bahwa jika terdapat seorang pemegang saham suatu Perseroan Terbatas Perbankan tidak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), MSAA (Master Settlement and Acquitition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang) maupun Personal Guarantee, kemudian secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang oleh PUPN, maka penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidак tерat menurut hukum.
“Maka jika pemegang saham tersebut tеtар аkan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan. Namun jika seorang pemegang saham PT tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersamа dengan PT yang diwakili direksi atau memanfaatkan PT untuk kepentingannya sendiri; tidak pernah menandatangani PKPS, MSAA, MRNIA, APU dan personal guarantee kepada Pemerintah melalui BPPN, maka kepada pemegang saham tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas kerugian Pemerintah dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.
