Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI
Hukum

Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI

Timur
Timur Published 29 May 2025, 08:43
Share
8 Min Read
Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/05/2025). Foto: Timur/ipol.id
Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/05/2025). Foto: Timur/ipol.id
SHARE

“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.

Saksi lain yang juga dihadirkan pemohon adalah Nindyo Pramono. Dia menyampaikan bahwa jika terdapat seorang pemegang saham suatu Perseroan Terbatas Perbankan tidak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), MSAA (Master Settlement and Acquitition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang) maupun Personal Guarantee, kemudian secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang oleh PUPN, maka penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidак tерat menurut hukum.

“Maka jika pemegang saham tersebut tеtар аkan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan. Namun jika seorang pemegang saham PT tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersamа dengan PT yang diwakili direksi atau memanfaatkan PT untuk kepentingannya sendiri; tidak pernah menandatangani PKPS, MSAA, MRNIA, APU dan personal guarantee kepada Pemerintah melalui BPPN, maka kepada pemegang saham tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas kerugian Pemerintah dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Centris International, BCI, blbi, judicial review, krismon 1997, mk, UU piutang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebanyak 21 dokumen kesepakatan ditandatangani, ditunjukkan, dan diumumkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: BPMI Setpres Kunjungan Macron ke Indonesia Hasilkan 21 Kesepakatan
Next Article Presiden Prabowo Subianto Prabowo: Indonesia Siap Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Asal Akui Kemerdekaan Palestina

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?